DaerahEkonomi

Muncul Petisi Desak Gubernur Khofifah Copot Kepala Disnakertrans Jatim

×

Muncul Petisi Desak Gubernur Khofifah Copot Kepala Disnakertrans Jatim

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Jawa Timur Sigit Priyanto. [Tangkapan layar dari akun Instagram Kominfo Jatim]
Kepala Disnakertrans Jawa Timur Sigit Priyanto. [Tangkapan layar dari akun Instagram Kominfo Jatim]

SURABAYA, Rilpolitik.com – Beredar petisi mendesak Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memecat Sigit Priyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim.

Petisi di laman change.org itu digagas oleh adavokat dari Lembaga Bantuan Hukum BERANI HADAPI dan Serikat Pekerja SRAYA, Andre Goranico Samosir pada 10 Mei 2026.

Pantauan rilpolitik.com per Rabu (13/5/2026), pukul 08:24 WIB, sebanyak 121 orang menandatangani petisi tersebut.

Dalam keterangannya, Andre menjelaskan alasan petisi tersebut dibuat. Dia mengaku kecewa dengan sikap Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto karena dianggap menolak bertindak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami kliennya.

Andre menyampaikan dirinya saat ini sedang mendampingi 19 pekerja yang mengalami PHK dari sebuah restoran yang merupakan bagian dari jaringan restoran internasional. Dia mengatakan, kliennya menghadapi situasi yang menyedihkan karena hak-haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Hak mereka para pekerja yaitu pesangon dan lain-lain tidak dibayarkan. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pengusaha yang terlibat dalam kasus semacam ini seharusnya dipidana penjara. Namun, kenyataannya jauh dari harapan,” tulis Andre.

Ironisnya, kata Andre, Sigit Priyanto selaku Kepala Disnakertrans Jatim justru menolak untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan yang dialmi pekerja.

“Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto, S.T., M.M. yang sejatinya memiliki otoritas untuk menegakkan hukum dan melindungi hak pekerja, justru menolak untuk bertindak,” katanya.

Sikap Sigit, kata Andre, didukung oleh empat pejabat lainnya, yakni Dessi Tri Rosita, S.T., Novi Dwi Anggraini, S.H., Tri Widodo, S.H, S.T., M.H., dan Dr. Terubus, S. Kep., Ns., S.H., M.KKK. Mereka juga disebut menolak untuk bertindak atas kasus yang dialami kliennya.

“Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mendapatkan perhatian mereka, tetapi tidak ada aksi konkrit yang diambil,” tuturnya.

Oleh karena itu, Andre mendesak Sigit Priyanto bersama empat pejabat lainnya itu agar dicopot dari jabatannya.

“Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 29 yang menyatakan Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan juncto Pasal 54 ayat (7) yang menyatakan Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam — Pasal 20 — ayat (3), — dikenai sanksi pembebasan dari jabatan,” jelas Andre.

Kurangnya tindakan tegas dan pengabaian terhadap hak pekerja, lanjut Andre, menunjukkan bahwa lima pejabat tersebut tidak mampu memenuhi tugasnya.

“Jika pembuat keputusan dalam instansi pemerintah seperti ini tidak bertindak sesuai kewenangan yang dimilikinya, maka hak-hak pekerja akan selalu dinafikan,” ujarnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *