JAKARTA, Rilpolitik.com – Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) melaporkan Ade Armando, Permadi Arya atau Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/5/2026).
Salah satu perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menyampaikan laporan tersebut dibuat berkaitan dengan pemotongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memunculkan polemik.
“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya,” kata Syaefullah usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. Syaefullah menjelaskan pelaporan dilakukan untuk menghindari respons negatif di masyarakat yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
“Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, LBH Syarikat Islam Gurun Arisastra membeberkan rincian unggahan para terlapor. Ade Armando, kata dia, mengunggah video penggalan tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026. Kemudian, Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.
Menurut Gurun, ketiga terlapor mengunggah potongan video disertai dengan narasi yang tidak sesuai dengan substansi yang disampaikan JK.
“Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” ujar dia.
Gurun menilai, Ade Armando dkk diduga melakukan framing bahwa Jusuf Kalla tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong,” ucap Gurun.
Dalam laporan ini, pelapor telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik. Termasuk menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan tersebut.
Ketiganya dilaporkan terkait dengan tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, provokasi, penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik. Yakni dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247.















