DaerahEkonomiNasional

Gema Aksi Desak Ombudsman RI Cek Langsung Pantai Gersik Putih yang Bersertifikat

×

Gema Aksi Desak Ombudsman RI Cek Langsung Pantai Gersik Putih yang Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Warga tolak SHM Pantai Gersik Putih Sumenep.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Persoalan pantai atau laut bersertifikat di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep hingga kini belum menemukan titik terang.

Pengacara Gerakan Aksi Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto mengatakan pihaknya sudah pernah berkirim surat ke banyak pihak meminta atensi terkait penerbitan 19 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di atas pantai atau laut dekat Dusun Tapakerbau itu. Salah satunya adalah dengan bersurat ke Ombudsman RI.

Marlaf menuturkan, surat ke Ombudsman RI itu dikirim pada 26 Juni 2023. Kemudian, oleh Ombudsman RI surat tersebut dilempar ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

Dalam perjalanannya, Ombudsman Jatim melalui Surat dengan Nomor: T/470/LM.29-15/1110.2023/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, menyatakan bahwa penerbitan 19 SHM di pantai dekat Tapakerbau terlaksana pada 2009 atas dasar permohonan hak dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan melalui Program Land Managemen and Policy Development Program (LMPDP) sebelum berlakunya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

Hal itu disebut atas dasar penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep saat dimintai klarifikasi oleh Ombudsman pada 12 Februari 2024.

“Proses penerbitan 19 SHM pada tahun 2009 dianggap telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku karena diajukan atas dasar permohonan hak dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Sumenep melalui program LMPDP,” kata Marlaf dalam pernyataannya dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Marlaf mengatakan pihaknya tidak puas dengan jawaban Ombudsman Jatim, sehingga berkirim surat kembali sebagai tanggapan pada 31 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, Gema Aksi tetap meminta agar penerbitan 19 bidang SHM di atas pantai Gersik Putih ditinjau ulang. Selain itu, mereka juga meminta Ombudsman Jatim meninjau langsung ke pantai yang sudah bersertifikat itu.

Tak hanya itu, Gema Aksi juga meminta Ombudsman Jatim menjelaskan secara detail bunyi pasal yang menyebut bahwa penerbitan 19 SHM di Gersik Putih itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun pada 2 Oktober 2024, lanjut Marlaf, Ombudsman Jatim justru menutup laporan Gema Aksi dengan alasan tidak ditemukan Maladministrasi dalam penerbitan 19 SHM di atas pantai/laut, di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih.

“Kesimpulan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, didasarkan atas klarifikasi BPN Sumenep bahwa penerbitan 19 SHM itu telah benar karena diajukan atas Permohonan Hak dan SK Kepala BPN Sumenep,” tutur Marlaf.

Marlaf menyampaikan, Ombudsman Jatim juga tidak pernah turun ke lapangan untuk meninjau secara langsung lokasi yang sudah bersertifikat sebagaimana permintaan Gema Aksi.

Padahal, menurut Marlaf, kewenangan Ombudsman berdasarkan Undang-Undang (UU) tidak cukup hanya mendengarkan keterangan lisan. Ia mengatakan, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengecek secara langsung ke lapangan terkait aduan yang sedang ditangani.

“Ombudsman itu kewenangannya tidak hanya sekadar mendengarkan klarifikasi lisan tpi juga punya keweangan turlap (turun lapangan), ngecek, melakukan lagkah-langkah sejauh itu. Tapi ombudsman justru hanya nerima penjelasan BPN, memandang masalah sudah selesai,” katanya.

Sebab itu, Marlaf mendesak Ombudsman RI untuk membuka kembali aduan Gema Aksi dengan melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi pantai atau laut yang bersertifikat.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *