JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, hakim Eko Aryanto, ke Papua Barat. Mutasi diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta promosi untuk Eko Aryanto ditunda. Pasalnya, Eko saat ini masih dalam proses pengusutan etik oleh Komisi Yudisial (KY).
“Saya rasa seharusnya mutasi atau promosinya ditunda dulu, mengingat yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh KY,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, mutasi Eko Aryanto ke Papua Barat akan mengurangi efisiensi jika sewaktu-waktu KY perlu memanggilnya untuk kepentingan pengusutan etik.
“Dalam proses pemeriksaan seperti ini kan bisa jadi KY sewaktu-waktu perlu memanggil langsung yang bersangkutan, dan memindahkan beliau ke Papua jelas akan mengurangi efisiensi dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sahroni juga menilai promosi jabatan Eko Aryanto tidak etis karena yang bersangkutan sedsng diusut oleh KY.
“Publik pun akan menilai ini agak tidak etis, bagaimana seorang yang tengah didera kasus etik, malah dapat promosi,” ujarnya.
Menurut Sahroni, banyak hakim lainnya di Mahkamah Agung (MA) yang dapat dipromosikan ke Papua Barat. Oleh sebab itu, Sahroni meminta promosi hakim Eko ditunda.
“Saya yakin masih banyak hakim yang tidak sedang dalam masalah yang bisa dipindahkan ke Papua. Jadi saya minta tolong keputusan ini di-review oleh MA,” imbuhnya.
Sementara itu, MA beralasan bahwa mutasi itu murni karena kebutuhan internal. MA menyebut Papua kekurangan hakim,
“Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim,” ujar jubir MA Yanto kepada wartawan, Senin (12/5).
“(Mutasi untuk) kebutuhan organisasi,” lanjut Yanto.
















