SUMENEP, Rilpolitik.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat tunjangan perumahan dan transportasi hingga mencapai puluhan juta rupiah per orang setiap bulan.
Tunjangan rumah bagi anggota DPRD Sumenep diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
Peraturan itu ditandatangani mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim pada 4 Januari 2021. Aturan itu menyebutkan, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD, maka diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Berdasarkan Perbup Nomor 2 Tahun 2021 itu, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Sumenep berbeda-beda. Mengacu pada pasal 3, besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Sumenep sebesar Rp15.000.000, kemudian Wakil Ketua sebesar Rp14.000.000 per bulan.
Sementara untuk anggota DPRD Sumenep mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp11.000.000 per bulan.
“Besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dengan rincian sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan; b. Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah) per bulan; c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) per bulan,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip rilpolitik.com Senin (8/9/2025).
Tunjangan Transportasi
Selain tunjangan rumah, anggota DPRD Sumenep juga mendapat tunjangan transportasi, dengan besaran Rp9.700.000 per orang saban bulan.
Besaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ini diatur melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep yang diteken mantan Bupati Sumenep, A. Busyro Karim pada 4 Januari 2021.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan alasan pemberian tunjangan transportasi karena pemerintah daerah belum bisa menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi DPRD.
“Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam bentuk uang pada setiap bulannya,” mengutip pasal 2 ayat 3 Perbup 1 Tahun 2021.
Dengan demikian, masing-masing legislator Sumenep dapat mengantongi dana hingga puluhan juta rupiah dari tunjangan perumahan dan transportasi. Tertinggi sebesar Rp24.700.000 untuk Ketua DPRD, Rp23.700.000 untuk wakil dan anggota sebesar Rp20.700.000.
Sebagai informasi, DPRD Sumenep berjumlah 50 orang yang terdiri dari 4 pimpinan dan 46 anggota.
(Ah/rilpolitik)










![Ahmad Shidiq mengomando warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) usir paksa ekskavator bersama pengawalnya keluar dari perairan Tapakerbau Sumenep. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260409-WA0005-350x220.jpg)





