JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Intelijen Negara (BIN). Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, yang diteken 16 Desember 2024.
Bagi Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Adapun tunjangan kinerja bagi pegawai BIN mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemberian tukin ini juga berlaku sejak Perpres ini berlaku. Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN :
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Ironisnya, kenaikan tunjangan pejabat ini bersamaan dengan pengumuman pemerintah terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini menuai protes dari banyak pihak karena dianggap akan semakin membebani biaya hidup rakyat.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








