JEMBER, Rilpolitik.com – Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember kembali melakukan terobosan akademik. Tahun akademik 2026/2027 ini, fakultas ini membuka jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk program studi Hukum Pidana Islam. Jalur RPL ini memberikan kesempatan untuk meraih sarjana dengan alur yang mengubah pengalaman menjadi kredit akademik dan ditempuh dengan durasi studi yang lebih singkat melalui pengakuan pengalaman kerja dan prestasi.
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Wildani Hefni menuturkan bahwa program RPL untuk prodi Hukum Pidana Islam dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi praktisi hukum mengonversi pengalaman belajar dan kerja menjadi bagian dari studi akademik.
Menurut Wildan, RPL prodi Hukum Pidana Islam dapat diikuti oleh praktisi hukum, di antaranya hakim, paralegal, jaksa, polisi, atau staf hukum lainnya, serta ASN di perangkat desa, dan segmen relevan lainnya yang memerlukan peningkatan kualifikasi.
“Program RPL ini fleksibel, terjangkau, dan mengakui kompetensi nyata. Program ini sangat ideal untuk peningkatan karier profesional. Pengalaman kerja dan sertifikasi sebelumnya disetarakan dengan SKS, sehingga mengurangi jumlah mata kuliah yang harus ditempuh,” ungkap Wildan di Jember, Senin (13/4/2026).
RPL ini jelas Wildan, bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika sosial. Melalui RPL, pengalaman kerja, pelatihan profesional, serta pembelajaran nonformal dan informal dapat diakui secara akademik sehingga mempercepat masa studi dan mengurangi redundansi pembelajaran.
“RPL tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme akselerasi akademik, tetapi juga sebagai instrumen transformasi pendidikan tinggi yang responsif terhadap prinsip pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning). Mari bergabung ke Fakultas Syariah UIN KHAS Jember untuk mewujudkan cita-cita gemilang di masa depan,” ujarnya.
















