SUMENEP, Rilpolitik.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Kurniadi berpandangan aksi Ketua Sementara DPRD Sumenep Zainal Arifin (Haji Zainal) menggerebek praktik prostitusi telah menampar tiga wajah sekaligus.
Selain cara yang dilakukan tak dapat dibenarkan secara hukum lantaran mempertontonkan wajah terduga PSK ke publik tanpa sensor, juga karena aksi tersebut di luar kewenangan Haji Zainal sebagai anggota legislatif.
Kurniadi mengatakan, penindakan harus dilakukan tanpa mengesampingkan hak-hak terduga PSK. Menurutnya, para perempuan yang terjaring dalam razia Haji Zainal bersama Satpol PP Sumenep itu memiliki hak untuk dilindungi privasinya.
“Caranya yang tidak boleh itu. Caranya salah. Penindakan memang ada dasarnya, Perda. Tapi dengan tidak mengesampingkan hak-hak pelaku atau istilahnya korban lah kan mereka itu adalah pekerja yang keberadaannya sudah ada sejak dunia ini ada. Wajahnya dipertontonkan, tidak mengijinkan disembunyikan, lah memangnya siapa Ketua DPRD ini?” kata Kurniadi dalam pernyataannya yang diunggah di akun Tiktoknya @kurniadi1010, dikutip rilpolitik.com pada Rabu (11/9/2024). Redaksi sudah mendapatkan izin dari yang bersangkutan untuk mengutip pernyatannya.
Sebab itu, Kurniadi mendorong Bupati Sumenep sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo untuk mengambil tindakan tegas kepada Zainal sebagai kader Banteng di Kota Keris. Dia menegaskan apa yang dilakukan Haji Zainal tak dapat dibenarkan secara hukum.
Pria berjuluk si Raja Hantu itu berpendapat tindakan Haji Zainal merazia praktik prostitusi telah menampar tiga wajah sekaligus.
“Wajah pertama yang dia tampar adalah wajah Bupati Sumenep. Itu haknya Bupati Sumenep untuk melakukan tindakan, diambil alih oleh Zainal. Ditampar wajah bupati,” ungkapnya.
“Yang kedua, wajah yang dia tampar itu adalah wajah legislatif. Legislatif itu tidak punya kewenangan melakukan tindakan penegakan Perda, tapi disalahgunakan oleh Haji Zainal. Makanya DPRD harus segera mengambil sikap gitu lho,” sambungnya.
Ketiga, lanjut dia, pesantren dan ulama juga ikut tertampar oleh tindakan Zainal. Apa alasannya?
“Biasanya meskipun ini di luar hukum tapi seperti diakui bahwa yang berwenang untuk amar ma’ruf nahi munkar itu adalah kekuatan agama. Misalnya, santri, pondok pesantren karena doktrin agamanya bisa saja dia melakukan tindakan seperti itu. Itu masih mungkin. Makanya pesantren, ulama ditampar juga oleh Haji Zainal,” ungkapnya.
Diketahui, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin bersama Satpol PP Sumenep merazia lokasi praktik prostitusi di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten pada Jumat (6/9/2024).
Dalam aksinya ini, Zainal mengamankan 10 orang yang diduga terkait praktik prostitusi. 8 di anataranya sebagai terduga PSK, sementara 2 lainnya diduga berperan sebagai muncikari atau germo.
Kesepuluh orang itu kemudian dirilis atau dipublikasikan tanpa diperbolehkan menutup wajah. Videonya pun seketika menyebar dengan cepat di berbagai platform media sosial dan group WhatsApp.
Dalam pernyataannya, Zainal berjanji akan membersihkan Kabupaten Sumenep dari praktik prostitusi tanpa pandang bulu.
“Saya pastikan se-Kabupaten Sumenep akan bersih dari pelac*r. Tidak hanya tempat lokalisasi seperti ini, kos-kosan, hotel akan saya habisi. Hotelnya siapapun tanpa terkecuali,” pungkas dia.
(Ah/rilpolitik)