DaerahPolitikSerba-serbi

Praktisi Hukum Akan Laporkan Haji Zainal ke MKD DPRD Sumenep

6105
×

Praktisi Hukum Akan Laporkan Haji Zainal ke MKD DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Kurniadi.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Praktisi hukum Madura, Kurniadi berencana melaporkan Ketua Sementara DPRD Sumenep, Zainal Arifin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rencana pelaporan ini dilakukan merespons aksi Haji Zainal merazia praktik prostitusi di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten pada Jumat (6/9/2024) yang menuai kontroversi.

“Saya punya rencana untuk mengadukan, tapi bukan kepada APH (aparat penegak hukum), tapi secara etik di DPR harus diusut dari sisi pelanggaran etik anggota DPR,” kata Kurniadi dalam pernyataannya yang diunggah di akun Tiktoknya, @kurniadi1010 dikutip rilpolitik.com pada Rabu (11/9/2024). Redaksi sudah mendapatkan izin dari yang bersangkutan untuk mengutip pernyatannya.

Menurut Kurniadi, cara Zainal menggerebek pekerja seks komersial (PSK) tidak dapat dibenarkan secara hukum karena mengekspose para terduga tanpa boleh menutup wajahnya.

Selain itu, lanjutnya, tindakan Zainal telah melampaui kewenenangannya sebagai anggota legislatif.

Sebab itu, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Madura itu berpandangan, Haji Zainal telah melanggar hukum sekaligus etik DPRD Sumenep.

Dia mengatakan Haji Zainal bisa saja dipecat dari legislatif akibat tindakannya yang secara serampangan mempertontonkan wajah terduga PSK tanpa sensor.

“Kalau dipecat, saya tidak bisa memastikan dipecat apa tidak, tapi bisa dipecat. Karena perbuatannya itu sudah nyata melanggar, tidak sesuai dengan etika anggota DPR yang terhormat, tidak sesuai dengan hukum, bisa saja dipecat,” jelasnya.

(Ah/rilpolitik)

Baca juga:  Perusakan Baliho FAHAM Dicurigai Hanya Strategi Politik Playing Victim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *