JAKARTA, Rilpolitik.com – Lima orang kader PDI Perjuangan yang menggugat perpanjangan kepengurusan PDIP periode 2019-2024 ke PTUN Jakarta akhirnya minta maaf. Mereka mengaku dijebak oleh oknum pengacara untuk memberikan tanda tangan di kertas kosong.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan kader PDIP seluruh Indonesia. Kelima kader tersebut yakni Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari
“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jairi di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024) malam.
Jairi mengaku mendapatkan uang imbalan Rp 300 ribu usai memberikan tanda tangan. Dia mengaku tidak tahu bahwa tanda tangan yang dibubuhkan di kertas kosong itu akan dimanfaatkan untuk menggugat SK perpanjangan kepengurusan PDIP.
“Kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami, kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp 300 ribu,” tambah Jairi.
Jairi menceritakan awal mula pemberian tanda tangan itu. Dia mengaku, bersama keempat temannya bertemu dengan seseorang bernama Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Di sana, mereka dimintai untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi.
Jairi dkk kemudian bersedia memberi dukungan. Mereka lalu diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan.
“Betul (kami tidak tahu kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SKK DPP PDIP). Jadi kertas kosong itu kami tanda tangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ujar Jairi.
“Alasan yang diberikan pihak mereka kepada kami, yang saya tanyakan, katanya itu untuk dukungan demokrasi. Cuma itu saja yang disampaikan kepada kami. Dalam hal ini yang menyampaikan itu namanya Bapak Anggiat M Manalu. Tidak ada juga pada saat itu (Anggiat) membawa-bawa nama partai,” sambungnya.
Karena merasa ditipu, Jairi dkk membuat pernyataan pencabutan surat gugatan itu. Mereka juga akan mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Dan kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut,” ujar Jairi.
“Kalau untuk gugatan itu, ya kami membatalkan. Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDIP). Kami ini dalam posisi dijebak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran ke depannya agar tidak lagi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
“Sekali lagi kami meminta maaf kepada ketua umum kami, ibu Hj Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP,” pungkasnya.