HukumNasional

Megawati Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus: Pusing Saya

×

Megawati Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus: Pusing Saya

Sebarkan artikel ini
Megawati Soekarnoputri.
Megawati Soekarnoputri.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mempertanyakan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang disidangkan melalui Pengadilan Militer.

Ia mengaku prihatin dengan penanganan kasus tersebut Pengadilan Militer. Padahal, korban merupakan warga sipil.

“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” kata Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Presiden ke-5 RI itu mengaku tak habis pikir dengan kasus tersebut yang tiba-tiba ditangani melalui peradilan militer.

“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” ujarnya.

Megawati juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Baginya, kasus Andrie Yunus menjadi gambaran proses hukum formal terkadang berjalan secara tak lazim.

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab,” tantang Megawati.

Megawati mengaku sangat memahami sistem hukum formal di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini sebagai bagian dari kondisi hukum ‘poco-poco’ atau tidak stabil yang harus segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.

“Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus Andrie Yunus menyeret 4 anggota TNI sebagai tersangka. Kasus ini mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *