NasionalPolitik

Terbongkar! Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Ternyata Tidak Ditandatangani Pemohon

5834
×

Terbongkar! Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Ternyata Tidak Ditandatangani Pemohon

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Rilpolitik.com, Jakarta – Dugaan permainan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap menguntungkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mulai terungkap.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) membongkar bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru itu ternyata tidak ditandatangani oleh Almas maupun kuasa hukumnya.

Dokumen itu didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (2/11/2023).

“Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ungkap Ketua PBHU Julius Ibrani yang terhubung serara daring.

Julius mengatakan, MK selama ini telah menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif.

Sebab itu, Julius meminta MKMK untuk memeriksa dokumen yang diduga tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya itu.

“Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Berkat putusan tersebut, Gibran yang merupakan keponakan dari Anwar Usman bisa menjadi cawapres pendmamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *