DaerahPolitik

Sejumlah Organisasi Akan Geruduk Polresta Sumenep, Minta Copot Kapolresta ‘Perampas Hak Jurnalis’

×

Sejumlah Organisasi Akan Geruduk Polresta Sumenep, Minta Copot Kapolresta ‘Perampas Hak Jurnalis’

Sebarkan artikel ini
Poster rencana aksi demomstrasi menuntut pencopotan Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Andri Sentanu.
Poster rencana aksi demomstrasi menuntut pencopotan Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Andri Sentanu.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Kebijakan Polresta Sumenep melarang awak media melakukan peliputan secara langsung acara pengukuhan peningkatan tipe Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep serta upacara penyerahan jabatan dan pelantikan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, pada Rabu (15/7/2026), menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai telah merampas hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya hingga pembungkaman terhadap demokrasi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil pun akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pencopotan Kapolresta Sumenep yang baru dilantik pada pekan lalu itu.

Informasi yang diterima rilpolitik.com pada Rabu (22/7/2026), setidaknya sudah ada dua organisasi yang akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa, dengan tuntutan yang sama, yaitu copot Kombes Pol Ariek Indra Sentanu dari jabatan Kapolresta Sumenep.

Jaring Demokrasi Sumekar

Organisasi ini telah merilis poster rencana aksi unjuk rasa di Mapolresta Sumenep. Mereka akan menuntut Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu dicopot dari jabatannya.

Organisasi tersebut melabeli Ariek Sentanu sebagai ‘perampas hak jurnalis’. Aksi akan digelar pada Jumat (24/7/2026) siang.

“Copot Kapolresta Perampas Hak Jurnalis,” tulis poster tersebut.

Tidak ada informasi mengenai jumlah massa sekaligus koordinator lapangan (korlap) aksi dalam poster tersebut.

Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP)

Aliansi ini berencana menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Mapolresta Sumenep pada Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan ke Kapolresta Sumenep Nomor: 045/PAD/AMSP/VII/2026, tertanggal 22 Juli 2026, aksi ini akan diikuti oleh sekitar 500 orang.

Aksi dengan tema, ‘Copot Kapolresta! Demokrasi tidak boleh dibungkam’ ini disebut dijamin oleh Pasal 28E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga:  Warga Keluhkan Jalan Tangseh-Kapedi: Rusak dan Gelap, Nyawa Pun Jadi Taruhan

Surat tersebut turut menyertakan nama-nama orator, di antaranya adalah Didik Hariyanto, Faldy Aditya, I Gusty Madani, serta para ketua Asosiasi Jurnalis/Wartawan.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *