DaerahEkonomi

Penataan Pasar Ganding Disebut Berpotensi Bikin PAD Sumenep Bocor, Kok Bisa?

×

Penataan Pasar Ganding Disebut Berpotensi Bikin PAD Sumenep Bocor, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Renovasi lapak di pelataran depan Pasar Ganding Sumenep.
Renovasi lapak di pelataran depan Pasar Ganding Sumenep.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menyoroti proyek penataan atau renovasi lapak pelataran bagian depan di Pasar Ganding, Sumenep, Jawa Timur. LBH menduga renovasi tersebut justru berpotensi menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep bocor.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi menjelaskan alasan renovasi sekitar 32 lapak pelataran itu disebut berpotensi merugikan pemerintah daerah. Dia mengungkapkan, dana renovasi tersebut bukan bersumber dari APBD Sumenep, melainkan berasal dari dana sumbangan para pedagang yang dikoordinir oleh paguyuban.

Hal itu menunjukkan bahwa Pasar Ganding, khususnya lapak pelataran bagian depan, tidak sepenuhnya dikelola oleh Pemkab Sumenep, melainkan oleh paguyuban pedagang pasar tersebut.

Padahal, kata Rozi, pengelolaan pasar di lahan milik pemerintah daerah harus mendapatkan izin SIPr dari Bupati yang ditandatangi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).

Aturan tersebut, jelas Rozi, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.

“Jadi dalam Perbub Nomor 39 Tahun 2024 itu sudah disebut dengan tegas dan terang dalam Pasal 8 Ayat 1, jika tidak ada izin secara tertulis berstempel basah dari Kepala DKUPP itu adalah bangunan Ilegal,” kata Rozi dalam keterangannya, Kamis (22/7/2026).

Menurut Rozi, renovasi lapak itu seharusnya dikelola langsung oleh Pemda dengan biaya menggunakan APBD. Sehingga keberadaan lapak tersebut dapat memberikan kontribusi berupa retribusi ke daerah.

“Menurut saya, jika memang pemerintah menyetujui pembangunan tersebut, seharusnya dikelola oleh dinas langsung, untuk menekan PAD Sumenep,” ujarnya.

Dia lalu mengkritik pernyataan Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, yang menyebut bahwa izin pembangunan atau renovasi lapak pelataran Pasar Ganding itu sudah diberikan secara lisan. Rozi menegaskan hal itu sebagai tindakan yang bertentangan dengan norma hukum.

Baca juga:  Warga Keluhkan Jalan Tangseh-Kapedi: Rusak dan Gelap, Nyawa Pun Jadi Taruhan

“Izin lisan itu tidak dikenal dalam Perbub 39 Tahun 2024,” tegasnya.

Oleh karenanya, Rozi menuding Ramli telah dengan sengaja membiarkan PAD Sumenep bocor. Hal itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan seluruh masyarakat.

“Tidak sepatutnya seorang pejabat seperti Kepala DKUPP yang dengan angkuhnya memberikan izin secara lisan dalam pembangunan lapak pelataran pasar Ganding, itu membuktikan bahwa telah dengan sengaja membocorkan PAD Kabupaten Sumenep dari retribusi pasar, dan perbuatan tersebut telah menghianati Bupati dan seluruh rakyat Sumenep,” tutupnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *