HukumNasional

Disebut KPK Terima Suap Rp6,9 Miliar, Anwar Sadad Masih Bebas, Pemberi Suap Sudah Ditahan

×

Disebut KPK Terima Suap Rp6,9 Miliar, Anwar Sadad Masih Bebas, Pemberi Suap Sudah Ditahan

Sebarkan artikel ini
Anwar Sadad.
Anwar Sadad.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI Anwar Sadad menerima uang suap sebesar Rp6,8 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2022.

Suap tersebut terkait dengan pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim yang diberikan oleh ketiga tersangka dalam rangka pengkondisian jatah dana hibah untuk daerahnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, uang suap tersebut diberikan kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).

“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp6,9 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Rinciannya, Achmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar. Sementara M. Fathullah memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Adapun Ra Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebanyak Rp28,9 miliar.

Kini, KPK telah menahan ketiga tersangka selaku pemberi suap untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski ketiga pemberi suap sudah ditahan, namun Anwar Sadad selaku penerima suap hingga kini justru masih bebas melenggang.

KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, sebesar Rp22 miliar. Aset tersebut diduga terkait korupsi dana hibah Jatim.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” ujar Taufik.

Taufik mengungkapkan sejumlah aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah di Kota Surabaya senilai Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Kota Surabaya senilai Rp3 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp4 miliar, dan satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar.

Lalu, satu unit gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu unit stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta, serta satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.

“KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dan diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” tegas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *