NasionalPolitik

Hakim MK Beberkan Kejanggalan Gugatan Usia Capres-Cawapres: Berkas Diterima Malam Hari

11810
×

Hakim MK Beberkan Kejanggalan Gugatan Usia Capres-Cawapres: Berkas Diterima Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.

Rilpolitik.com, Jakarta – Sejumlah kejanggalan berkas gugatan batas usia Capres-Cawapres yang dilayangkan pemohon atas nama Almas Tsaqibbirru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dibongkar salah satu hakim konstitusi sendiri, yakni Arief Hidayat.

Dilansir dari wartakotalive.com, Arief Hidayat membeberkan sejumlah kejanggalan pada berkas gugatan batas usia Capres-Cawapres yang akhirnya dikabulkan MK itu. Menurutnya, MK menerima berkas di hari libur dan malam hari, tepatnya Sabtu (30/9/2023) malam.

Arief menuturkan, Almas melalui kuasa hukumnya sempat menarik gugatan tersebut pada Jumat (29/9/2023). Surat penarikan itu bertanggal 26 September 2023.

Namun, sehari kemudian, tepatnya Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas yang berisi pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah mereka serahkan sebelumnya. Surat tersebut bertanggal 29 September 2023.

Dalam surat itu, Almas dan kuasa hukumnya meminta MK untuk tetap memeriksa dan memutus perkara yang sempat mereka cabut itu.

MK kemudian mengadakan sidang pada hari Selasa, (3/10/2023), guna mengkonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut.

Kuasa hukum menyebut surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima pada Sabtu malam (30/9/2023) atau tepatnya malam minggu, oleh Dani yang menjadi petugas keamanan MK.

Namun, berdasarkan penelusuran Arief dengan mengacu kepada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS) yang dicatat oleh MK, surat tersebut baru diterima hari Senin, (2/10/2023), pukul 12.04 WIB.

Di samping itu, Arief juga mengatakan pegawai MK yang menerima surat itu bukan Dani. Dia menuturkan pegawai MK yang namanya tercantum dalam TTBPS ialah Safrizal.

Arief heran kepaniteraan MK meregistrasi surat itu pada hari Sabtu (30/9/2023) atau hari libur, bukan pada hari Senin (2/10/2023) seperti yang tercantum dalam TTBPS.

Baca juga:  Bawaslu Sumenep Akui Said Abdullah Pakai Kaos Bertulis 2 dalam Dugaan Politik Uang

Arief mengatakan pemohon telah mempermainkan kehormatan MK. Pemohon juga dituding tidak serius dalam mengajukan gugatan.

Arief menyebut pemohon seharusnya tidak bisa mengajukan kembali gugatan yang telah mereka cabut sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

“MK semestinya menolak surat pembatalan penarikan perkara dan tidak memeriksa, terlebih lagi mengabulkan permohonan,” kata Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *