NasionalPolitik

Tak Ada Tanda Tangan Saksi, KPU Nyatakan Rekapitulasi Suara Tetap Sah

7146
×

Tak Ada Tanda Tangan Saksi, KPU Nyatakan Rekapitulasi Suara Tetap Sah

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU RI August Mellaz (kacamata).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hasil rekapitulasi perhitungan suara tetap sah meskipun saksi dari pasangan Capres dan Cawapres tidak mau memberikan tanda tangan.

Pernyataan itu disampaikan merespon soal saksi dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak mau mendatangani formulir D hasil di Provinsi Sumatera Selatan.

“Iya dong (tetap sah),” katanya di Kantor KPU RI pada Selasa (12/3/2024).

Mellaz menuturkan, tidak semua peserta pemilu memiliki saksi perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Karena itu, tidak adanya tanda tangan tersebut merupakan hal yang wajar.

Sebab itu, lanjutnya, hasil perhitungan suara tetap dinyatakan sah karena berdasarkan dengan bukti autentik dari sejumlah dokumen seperti C hasil dan D hasil.

“Yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *