JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah akan segera merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi tersebut mengatur tentang pembatasan pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi jika revisi Perpres 191 telah rampung.
“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” kata Arifin belum lama ini.
Alasan pembatasan, kata Arifin, dimaksudkan supaya alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran.
Sebab jika tidak, pemerintah atau negara akan merugi. Karena itu, ia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung dalam waktu dekat.
“Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini,lah. Kan sudah setahun draft-nya (revisinya)” ujar Arifin.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)