HukumNasional

Soal Takaran Minyakita Disunat, Bareskrim Turun Tangan Sita Barang Bukti

×

Soal Takaran Minyakita Disunat, Bareskrim Turun Tangan Sita Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Minyak goreng Minyakita.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Satgas Pangan Polri turun tangan dan melakukan penyelidikan terkait temuan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman soal minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Helfi mengungkap ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

“Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan,” katanya.

Diketahui, dugaan kecurangan kemasan Minyakita terungkap saat Mentan Andi Amran melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *