HukumNasional

Prabowo Pecat Noel dari Wamenaker

×

Prabowo Pecat Noel dari Wamenaker

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Menurut Prasetyo, surat pemberhentian itu diteken Prabowo setelah KPK mengungumkan penetapan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, bapak presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo, Jumat.

Prasetyo mengatakan, Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Noel untuk dijalankan sebagaimana mestinya oleh KPK.

Politisi Partai Gerindra itu pun berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat di pemerintahan.

“Terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar bapak presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras, di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.

Diketahui, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel jadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.

Selain Noel, KPK juga mentersangkakan 10 orang lainnya yang turut terjaring OTT.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *