DaerahHukum

IMS Jabodetabek Desak APH Periksa Realisasi Dana Desa dan P3TGAI di Tambak Sampang, Diduga Tak Jelas

×

IMS Jabodetabek Desak APH Periksa Realisasi Dana Desa dan P3TGAI di Tambak Sampang, Diduga Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) Jabodetabek, M. Rosul. [Foto: istimewa]
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) Jabodetabek, M. Rosul. [Foto: istimewa]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sampang (IMS) Jabodetabek, M. Rosul, menyoroti pengelolaan Dana Desa di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur. Rosul menduga ada ketidakjelasan dalam pengelolaan dana tersebut sejak periode 2015 hingga 2025.

Menurut Rosul, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk ke mana dana tersebut dialokasikan serta apa dampak nyata yang dihasilkan.

Rosul mengungkapkan, Desa Tambak mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp1,8 miliar hingga Rp1,9 per tahun. Penggunaan anggaran tersebut, kata dia, harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Jalan poros desa, infrastruktur dasar, serta dampak pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat menjadi pertanyaan besar,” kata Rosul dalam rilisnya, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Rosul pun secara blak-blakan menyebut nama Kepala Desa Tambak, Ali Mustofa dan Pj. Kepala Desa periode 2025-2026 sebagai pihak yang harus bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik terkait penggunaan Dana Desa di Desa Tambak.

“Ali Mustofa, S.H. selaku Kepala Desa serta Pj. Kepala Desa periode 2025–2026 harus memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran,” tegas dia.

Selain masalah Dana Desa, IMS Jabodetabek juga menyoroti pelaksanaan proyek P3-TGAI/HIPPA di Desa Tambak tahun anggaran 2025. IMS mempertanyakan lokasi dan realisasi fisik program dengan anggaran Rp195 juta itu.

“Karena hingga periode 2024-2026, kami belum menemukan titik proyek yang jelas sebagaimana mestinya. Jika anggaran telah dicairkan, di mana titik proyeknya, apa volume pekerjaannya, siapa pelaksananya, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat?” kata Rosul.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan administratif semata, tetapi harus dibuktikan melalui kondisi fisik di lapangan,” imbuh dia.

IMS Jabodetabek menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk mengetahui ke mana uang negara digunakan.

Oleh karena itu, Rosul mendesak KPK beserta Inspektorat, APIP, BPK/BPKP, serta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap realisasi Dana Desa dan P3-TGAI/HIPPA Tambak Makmur. “Termasuk memverifikasi dokumen anggaran, pencairan, pelaksana, volume pekerjaan, serta kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, Rosul menyatakan pihaknya akan turun aksi untuk mendesak KPK segera memeriksa Kepala Desa Tambak dan Pj. Kepala Desa periode 2025–2026 terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan dan realisasi anggaran dana desa.

“Kami menegaskan meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta hasil verifikasi di lapangan,” pungkas Rosul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *