DaerahHukum

Polda Jatim Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Kasus SHM Laut Tapakerbau Sumenep

×

Polda Jatim Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Kasus SHM Laut Tapakerbau Sumenep

Sebarkan artikel ini
Warga tolak SHM Pantai Gersik Putih Sumenep.

SURABAYA, Rilpolitik.com – Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Kampung Tapakerbau yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) ke Polda Jawa Timur pada 27 Februari 2025.

Adapun informasi sudah adanya tersangka dalam kasus penerbitan SHM laut atau pantai dekat Kampung Tapakerbau ini terungkap dari surat Kejati Jatim bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025 yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, tertanggal 26 September 2025.

Surat tersebut merupakan balasan Kejati Jatim atas surat kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto tertanggal 12 September 2025, yang meminta agar Korps Adhyaksa segera melaksanakan ekspose atau gelar perkara yang diajukan Polda Jawa Timur.

Dalam surat balasan tersebut, Kejati Jatim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap para tersangka pada Senin (22/9/2025).

Namun, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara detail nama-nama tersangka. Korps Adhyaksa hanya menyebut nama Mina dan kawan-kawan (dkk). Mina sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Desa Gersik Putih.

“Bahwa kami telah melaksanakan expose perkara atas nama Mina dkk yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” demikian bunyi surat tersebut dikutip rilpolitik.com Jumat (3/10/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast belum menjawab pesan konfirmasi yang disampaikan rilpolitik.com ke nomor WhatsApp miliknya. Pesan hanya menandakan centang dua tanda terkirim, tanpa keterangan telah dibaca.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto mengonfirmasi kabar tersebut. Menurutnya, tersangka dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Namun, ia masih enggan membeberkannya.

“Sudah ada penetapan tersangka. Tersangkanya tak hanya satu orang. Penasaran? Tunggu saja info berikutnya,” ujar dia.

Marlaf menegaskan sikapnya sejak awal dalam mendampingi masyarakat Kampung Tapakerbau, penolak reklamasi, tidak bertujuan untuk memenjarakan orang lain. Dia menegaskan tujuannya hanya untuk menyelamatkan pantai atau laut yang menjadi ruang hidup masyarakat dari pembangunan tambak garam.

“Saya hadir untuk menjadi bagian dalam misi perjuangan guna menyelamatkan pantai/laut yang tersisa dari rencana pembangunan tambak garam. Alasannya sederhana; karena pantai yang tersisa itu adalah ruang hidup masyarakat yang unsurnya tak hanya dari warga Kampung Tapakerbau,” katanya.

Dia juga mengatakan, dirinya telah berjuang melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan pesisir pantai Tapakerbau dari ancaman reklamasi.

“Di saat penyidikan berjalan di Polda Jatim, dalam beberapa waktu lalu, telah tersiar lagi rencana penggarapan (pantai untuk tambak). Saya resah. Dengan sekuat tenaga, berbekal pengetahuan dan doa-doa orang yang satu gelombang untuk menyelamatkan pantai/laut yang tersisa, saya terus melakukan langkah, pro aktif dalam pengawalan kasus ini,” tuturnya.

“Alhamdulillah, ikhtiar telah mulai membuahkan hasil, walaupun ini masih belum akhir. Info dari Kejati Jatim semacam menjadi tambahan energi bagi saya untuk tetap teguh bersama warga yang tergabung di dalam GEMA AKSI,” tambahnya.

Marlaf menilai penetapan tersangka ini semakin memperkuat fakta bahwa objek yang ber-SHM itu adalah pantai atau laut, bukan tanah seperti klaim mereka.

“Setelah adanya info progres penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) berupa penetapan tersangka, semakin memperteguh bahwa adanya SHM di pesisir pantai/laut di dekat Kampung Tapakerbau, semakin dekat pada kebenaran, bahwa laut yang menurut mereka tanah sehingga bisa di-SHM, fakta mulai terang bahwa objek memang pantai/laut, dan memang pantai/laut sejak dulu sampai sekarang. Tidak pernah menjadi lahan,” tegas Marlaf.

(Ah/rilpolitik)


CATATAN REDAKSI: Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi artikel pada 11.27 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *