HukumNasional

Ini Daftar Nama 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Orang Sudah Dikandangin KPK

×

Ini Daftar Nama 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Orang Sudah Dikandangin KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi koruptor. [Foto: tribunnews.com]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari APBD Pemprov Jawa Timur periode 2021-2022.

Terbaru, KPK menahan empat orang tersangka, yakni Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029; pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP); pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK); mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Penahanan terhadap empat tersangka itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025).

Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Berikut daftar nama 21 tersangka korupsi dana hibah Jatim:

Penerima suap

1) Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS);

2) Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS);

3) Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI);

4) Staf Anggota DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS)

Pemberi suap

1) Mahud, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;
2) Fauzan Adima, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;
3) Jon Junaidi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;
4)Ahmad Heriyadi, pihak swasta
5) Ahmad Affandy, pihak swasta
6) Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
7) Moch. Mahrus, pihak swasta di Kabupaten Probolinggo sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8) A. Royan, pihak swasta dari Tulungagung;
9) Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung;
10) Sukar, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11) Ra. Wahid Ruslan, selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12) Mashudi, pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13) M. Fathullah, pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14) Achmad Yahya, pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15) Ahmad Jailani, pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) Hasanuddin, pihak swasta dari Kabupaten Gresik sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;
17) Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

(Faw/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *