DaerahHukum

Kades Pragaan Daya Ditahan Dugaan Korupsi, PKDI Sumenep Yakin Kejari Punya Bukti Kuat

×

Kades Pragaan Daya Ditahan Dugaan Korupsi, PKDI Sumenep Yakin Kejari Punya Bukti Kuat

Sebarkan artikel ini
Tim Kejari Sumenep memborgol kedua tangan Kades Pragaan Daya, Imrah, sebelum digiring ke mobil tahanan.
Tim Kejari Sumenep memborgol kedua tangan Kades Pragaan Daya, Imrah, sebelum digiring ke mobil tahanan.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, menahan Kepala Desa (kades) Pragaan Daya, Imrah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa pada Kamis (23/4/2026).

Terkait hal itu, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Ubaid Abdul Hayat menyayangkan kejadian tersebut. Meski begitu, dia meyakini Korps Adhyaksa tidak mungkin asal melakukan penahanan.

“Mengenai penahanan Imrah sebagai Kepala Desa Pragaan Daya, kami PKDI sangat menyayangkan hal ini terjadi. Tentunya penahanan itu dilakukan oleh pihak kejaksaan, ya kejaksaan sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat tentang penyalahgunaan dana desa,” kata Ubaid dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (25/4/2026).

PKDI, kata Ubaid, mendukung penegakan hukum oleh Kejari Sumenep yang telah dilakukan secara transparan dan profesional.

“PKDI tentunya sangat mendukung langkah-langkah dari pihak kejaksaan yang telah melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan yang secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peristiwa ini akan menjadi evaluasi dan instrospeksi bagi para kepala desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

“Kejadian ini akan menjadi evaluasi dan introspeksi bagi para kepala desa yang di Kabupaten Sumenep agar lebih hati-hati dalam menggunakan dana desa ataupun bentuk bantuan keuangan desa lainnya yang diterima oleh para kepala desa” ucapnya.

Diketahui, Kejari Sumenep menetapkan Kades Pragaan Daya, Imrah, sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan peyalahgunaan dana desa.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski E mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp585 juta.

Menurut Endro, ada tiga proyek yang diduga menyimpang di Desa Pragaan Daya. Pertama, proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Kedua, program peningkatan produksi tanaman pangan. Ketiga, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca juga:  Kesal, Warga Kangean Tanam Pohon di Jalan Rusak dan Sentil Pejabat: Gak Liat Kau Matanya?

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *