SUMENEP, Rilpolitik.com – Persoalan dugaan pengabaian laporan kasus hilangnya 20 pohon jati di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang berujung somasi ke Kanit Reskrim Polsek Ganding, kini merembet ke persoalan lain.
LBH Taretan Legal Justitia selaku pihak yang melayangkan somasi mengungkap adanya dugaan praktik ilegal yang dilakukan sang Kanit Reskrim dalam penanganan perkara di Polsek Ganding.
Dugaan ini muncul berdasarkan aduan warga ke LBH Taretan. Tak tanggung-tanggung, dugaan praktik ilegal ini berupa pemerasan dan kriminalisasi terhadap warga.
Ketua LBH Taretan, Zainurrozi mengungkapkan sudah ada beberapa korban yang mengadu dan meminta perlindungan hukum ke pihaknya.
Rozi pun menyatakan kesiapan LBH Taretan untuk melakukan pendampingan hukum dan membuka kemungkinan langkah lanjutan. Sebab, perilaku sang kanit dinilai telah meresahkan.
Rozi menyebut persoalan itu telah memasuki tahap serius sehingga perlu dilakukan langkah lanjutan, salah satunya melalui tekanan massa berupa aksi demonstrasi.
“Ada kalanya turun jalan itu diperlukan apabila perilaku aparat sudah masuk fase tidak dapat ditoleransi,” kata Rozi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Sementara itu, penasehat hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan berjuang maksimal untuk memberikan efek jera terhadap oknum aparat yang dinilai mencederai marwah institusi Polri.
“Ini bukan sekadar perkara individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Sulaisi.
Diberitakan sebelumnya, LBH Taretan Legal Justitia melayangkan somasi ke Kanit Reskrim Polsek Ganding menyusul dugaan pengabaian laporan masyarakat terkait kasus hilangnya 20 pohon jati di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
LBH menilai aparat kepolisian tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya kepada pelapor atas nama Ach. Khadari, seorang petani asal Desa Ketawang Larangan, atas pencurian dan penebangan pohon miliknya.
Dalam somasinya, LBH menyebut APH tidak memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) kepada Khadari usai melapor dan memberikan keterangan pada 15 Maret lalu. “Alasannya, Kanit Reskrim tidak berada di tempat,” tulis LBH.
LBH juga menilai aparat kepolisian telah mengalihkan fokus perkara dari dugaan tindak pidana pencurian menjadi sengketa lahan.
“Yang dilaporkan klien kami adalah hilangnya 20 pohon jati, bukan sengketa tanah,” demikian isi somasi tersebut.
(War/rilpolitik)

![Polsek Ganding Sumenep. [Foto: google.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_154250_Chrome-350x220.jpg)

![Warga Kepulauan Kangean tanam pohon di tengah jalanan yang rusak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_073147_Instagram-350x220.jpg)



![Menteri Luar Negeri BEM KM UNIBA Madura, Moh Iskil El Fatih. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0005-350x220.jpg)
![Rapat Kerja BEM Fakultas Ilmu Komputer Universitas Saintek Muhammadiya periode 2026-2027. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260422_155335_Gallery-350x220.jpg)


![Polsek Ganding Sumenep. [Foto: google.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_154250_Chrome-180x130.jpg)

![Warga Kepulauan Kangean tanam pohon di tengah jalanan yang rusak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_073147_Instagram-180x130.jpg)


