DaerahHukum

Penerima BSPS Ini Bahkan Tak Tahu Nominal Bantuannya, Korkab Gelagapan

×

Penerima BSPS Ini Bahkan Tak Tahu Nominal Bantuannya, Korkab Gelagapan

Sebarkan artikel ini
Salah satu penerima BSPS di Kangayan saat ditemui tim Kementerian PKP.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Bau amis pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep semakin menguat.

Menguatnya indikasi penyelewengan ini setelah ada peninjauan langsung ke penerima BSPS dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Pulau Kangean pada Sabtu (26/4/2025).

Salah satu lokasi yang didatangi tim Kementerian PKP adalah Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Di situ, tim menemui seorang nenek penerima BSPS.

Dalam sebuah video berdurasi 6 menit 47 detik yang beredar di media sosial dan jejaring pesan singkat, seorang nenek mengakui bahwa rumah panggung miliknya yang terbuat dari kayu itu mendapat bantuan BSPS. Bantuan itu ia terima sekitar 2 bulan yang lalu.

Kepada tim kementerian yang melakukan peninjauan, sang nenek menunjuk bagian yang dapat bantuan itu.

Berdasarkan video itu, dia mengaku bahwa bantuan yang diterimanya berupa papan kayu yang dipasang pada dinding bagian depan rumahnya.

Saat ditanya, siapa yang memperbaiki rumahnya, sang nenek mengaku bahwa yang meperbaiki adalah Sekretaris Desa (sekdes) Torjek bersama perangkat lainnya. “Yang memperbaiki sekdes,” tuturnya dilihat dari video yang beredar, Minggu (28/4/2025).

Dalam kesempatan yang juga dihadiri Koordinator Kabupaten (Korkab) itu, pihak kementerian lalu bertanya siapa yang seharusnya memperbaiki sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Korkab mengaku bahwa seharusnya yang mengerjakan adalah tukang.

Namun, sang nenek tetep bersitegas bahwa yang memperbaiki adalah sekdes. Dia sempat menyebut nama-nama orang yang ikut memperbaiki rumahnya.

Ironisnya, sang penerima bantuan justru tidak tahu jumlah nominal bantuan yang diterimanya. Dia mengaku tidak pernah melihat uangnya sepeser pun.

“Nggak tahu. Saya nggak pegang uangnya,” ujar sang nenek.

“Pernah dikasih tau ambil bahan harus di toko?” tanya pihak kementerian.

“Ngga tau,” jawab nenek sambil geleng kepala.

Korkab berusaha menepis jawaban sang nenek. Ia berdalih bahwa sebenarnya sudah dijelaskan semuanya ke penerima terkait petunjuk teknis pelaksanaan program BSPS.

Korkab justru menuding kebanyakan penerima BSPS pelupa meskipun sudah dijelaskan secara gamblang.

“Sudah (dijelaskan), pak. Jadi begini pak, kebanyakan rata-rata penerima itu, sudah dijelaskan pada saat hari ini seling (selang) 5 menit ditanyain lagi, lupa,” ujar Korkab.

Korkab juga menjelaskan bahwa sebenarnya program BSPS tidak diberikan dalam bentuk uang tunai ke penerima. Penerima, kata dia, hanya menerima uang untuk ongkos tukang sebesar Rp2,5 juta.

“Kalau mengenai bantuan dari toko (berupa material), pak, bukan dikasih uang tunai,” ucap Korkab.

Dari sini kemudian semakin terungkap adanya indikasi penyelewengan dalam program milik Kementerian PUPR itu. Sebab, penerima BSPS bahkan mengaku tidak pernah menerima uang ongkos tukang seperti yang disampaikan Korkab. Dia juga tidak tahu siapa yang bayar ongkos tukangnya.

“Nggak (terima uang tukang). Ngga tahu saya (siapa yang bayar). Ngga pernah lihat uangnya. Tiba-tiba didatangi papan kayu,” tutur sang nenek perima BSPS itu.

Selain itu, Korkab sendiri justru mengaku tidak mengetahui toko bangunan yang ditunjuk sebagai penyuplai bahan material program BSPS.

“Kalau saya pribadi belum pernah ke toko,” ujarnya. Ketika ditegaskan siapa yang ke toko, Korkab menjawab, “Ya penerima atau ketua … yang ke toko pak,” tuturnya.

Akibat jawaban itu, Korkab pun semakin terpojok dan terkesan gelagapan. Sebab, penerima BSPS bahkan tidak tahu toko materialnya di mana.

“Lah, ini aja tokonya nggak tau kok,” ujar pihak kementerian yang kemudian direspons Korkab hanya dengan anggukan kepala. “Ya, pak,” jawab Korkab.

Diketahui, pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep saat ini sedang dipersoalkan. Ada dugaan pemotongan anggaran secara bar-bar dalam pelaksanaannya di lapangan.

Kini, kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *