JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy hari ini, Senin (18/5/2026). Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteria Agama ad interim pada 2022.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” kata Budi kepada wartawan, Senin.
Namun, kata Budi, Muhadjir meminta penundaan pemanggilan. Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” tuturnya.
















