HukumNasional

Pakar Kritik Penyerahan Uang Hasil Sitaan Kejagung ke Negara

×

Pakar Kritik Penyerahan Uang Hasil Sitaan Kejagung ke Negara

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung serahkan uang hasil sitaan ke negara.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik acara seremonial penyerahan uang tunai hasil sitaan korupsi ke negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai hal itu sebagai populisme hukum yang tidak ada manfaatnya ditinjau dari aspek mana pun.

“Jaksa Agung kembalikan uang negara ke presiden triliunan, cash! Show banget. Populisme hukum. Nggak bermanfaat dari segala segi, apalagi secara hukum,” kata Bivitri melalui akun X miliknya, dikutip Jumat (26/12/2025).

Bivitri berpandangan bahwa pengembalian uang hasil sitaan korupsi secara cash justru berpotensi menyimpan banyak masalah. Menurut dia, di era digital ini penyerahan uang bisa dilakukan melalui transfer.

“Malah banyak potensi masalahnya (penyerahan uang cash). Ini 2025, kalau mau bikin show ya gausah gini-gini amatlah. Pake di layar videotron pas transfer misalnya,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai total Rp6,6 triliun kepada negara pada Rabu (24/22/2025).

Penyerahan aset jumbo ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Burhanuddin menjelaskan, total uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,34 triliun.

”Uang tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin.

Sumber kedua yang memberikan kontribusi terbesar berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun.

Burhanuddin merinci, uang tersebut merupakan sitaan dari dua kasus besar yang menyita perhatian publik. “Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan perkara korupsi impor gula,” tegas Burhanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *