HukumNasional

KPK Usut Dugaan Suap Pengaturan Cukai Rokok di Jateng dan Jatim

×

KPK Usut Dugaan Suap Pengaturan Cukai Rokok di Jateng dan Jatim

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap importasi barang KW di Ditjen Bea Cukai. KPK diketahui memang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menuturkan sejumlah perusahaan rokok diduga memberikan sejumlah uang ke pegawai Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai.

“(Perusahaan rokok yang diduga memberikan sejumlah uang) Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

KPK masih akan memastikan kembali terkait dugaan tersebut, dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk produsen rokok. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali detail pengurusan cukai yang diduga dikorupsi oleh pegawai Bea Cukai

“Tentu nanti kami akan melihat lagi, dan meminta keterangan para tersangka maupun saksi, terkait pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” tuturnya.

Permintaan keterangan tersebut, jelas Budi, juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan KPK guna mengetahui mekanisme penerapan cukai hingga penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa. Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai,” ujarnya.

Ia berharap langkah tersebut membuat KPK mendapatkan gambaran utuh mengenai pemberian uang dari perusahaan rokok terkait pengaturan cukai kepada pihak Bea Cukai.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kmpor barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *