JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2022, yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026) besok.
Hal itu sesuai dengan permintaan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya agar Jaksa KPK menghadirkan Khofifah sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pihaknya akan menghadirkan Khofifah dalam persidangan di Tipikor Surabaya besok.
“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim. Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, Khofifah akan dikonfirmasi terkait keterangan yang ada dalam salah satu berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dalam persidangan perkara hibah pokmas jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim,” jelasnya.
Khofifah dipanggil untuk bersaksi bagi 4 terdakwa kasus tersebut, yakni Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Kemudian, Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Dalam dakwaannya, Hasanuddin dkk didakwa memberikan suap kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024. Suap diberikan agar Kusnadi mengalokasikan dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) kepada Hasanuddin dkk.
















