Rilpolitik.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Majelis ini dibentuk imbas dari banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengenai putusan batas usia minimal Capres-cawapres.
Bakal calon wakil presiden Mahfud MD mengingatkan publik untuk tidak terlalu optimis dengan pembentukan MKMK itu. Sebab, majelis terkadang bisa dibeli dan direkayasa.
“Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud di Jakarta Selatan pada Senin (23/10/2023).
Menko Polhukam itu mengatakan kondisi tersebut menjadi pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.
Dia menegaskan, hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.
“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.
“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ucap Mahfud.
Saat ini, ada tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.