Rilpolitik.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie tak terima dengan pernyataan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Mahfud MD yang menuding majelis seperti MKMK terkadang masih bisa dibeli dan direkayasa.
Jimly berusaha untuk tidak langsung percaya bahwa komentar tersebut berasal dari Mahfud MD. Sebab menurutnya, komentar demikian tidak pantas keluar dari seorang Menkopolhukam yang juga Bacawapres.
“Ya Allah, apa benar ini komentarnya?Sebaiknya diklarifikasi dulu,” kata Jimly melalui platform X-nya pada Senin (23/10/2023) malam.
Jimly mengatakan, Mahfud tak beradab jika benar bilang bahwa MKMK bisa dibeli. Ia mengaku kasian dengan pria asal Madura itu.
“Kalau benar ini sangat kasihan, tidak beradab. Sangat tidak pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator,” ujarnya.
Anggota DPD RI itu mengaku heran dengan sikap Mahfud MD yang masih saja mengomentari persoalan hukum di Indonesia. Pasalnya, Mahfud sendiri merupakan seorang Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam). Ia masih berharap media salah kutip pernyataan Mahfud.
“Padahal sudah diberi amanat untuk kerja sebagai Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah-mudahan ini salah kutip,” tukasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan publik untuk tidak terlalu optimis dengan pembentukan MKMK. Sebab, majelis terkadang bisa dibeli dan direkayasa.
“Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud di Jakarta Selatan pada Senin (23/10/2023).
Mahfud mengatakan kondisi tersebut menjadi pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.
Dia menegaskan, hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.
“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.
“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ucap Mahfud.
Diketahui, MK telah mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Majelis ini dibentuk imbas dari banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengenai putusan batas usia minimal Capres-cawapres.
Saat ini, ada tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.