JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong agar para bandar dan mafia judi online (judol) dimiskinkan. Sebab, judi online bukan lagi kejahatan biasa tetapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” kata Abdullah dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024).
Sebagai informasi, polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Abdullah berharap kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online,” tegas Abdullah.
Legislator Dapil Jawa Tengah VI itu pun menyebut pemiskinan bandar diperlukan untuk menjadi efek jera bagi para fasilitator judol. Abdullah juga meminta Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut ke mana saja uang dari kejahatan judol dikelola.
“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” sebutnya.
Dalam hal ini, Abdullah juga mengingatkan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian, instansi penegak hukum lain, Komdigi, dan kementerian/lembaga terkait sehingga setiap tindak pidana yang terungkap mendapat sanksi yang tegas dan menyeluruh. Menurutnya, perlu penanganan khusus dalam kasus kejahatan judi online.
“Tentunya kerja sama dan dukungan dari instansi lain juga diperlukan, khususnya dari pihak kejaksaan sehingga penanganan kasus ini dapat clear. Dan pastikan penegakan hukum dilakukan dengan profesional dan transparan,” imbuh Abdullah.
















