HukumNasional

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG

×

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi.

JAKARTA, Rilpoliitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Asep Yusuf Somanti alias AYS.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, Asep ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2026 dan diumumkan ke publik pada Kamis (11/6/2026).

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.

Syarief menjelaskan Asep berperan mengatur calon mitra MBG atas permintaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang kini jadi tersangka korupsi MBG.

“Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ungkapnya.

Selain itu, Asep juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

“Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP,” ujarnya.

Kini, Asep ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam korupsi tata kelola program MBG.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *