NasionalPolitik

Natalius Pigai: Institut HAM Indonesia dan Kepemimpinan Indonesia di Dunia

×

Natalius Pigai: Institut HAM Indonesia dan Kepemimpinan Indonesia di Dunia

Sebarkan artikel ini
Prof. Hafid Abbas.
Prof. Hafid Abbas.

Oleh: Hafid Abbas
Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012-2017)


Di tengah perubahan dunia yang semakin kompleks, kekuatan sebuah bangsa tidak lagi hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, kemajuan teknologinya, atau kekuatan militernya. Martabat suatu negara pada abad ke-21 juga ditentukan oleh kemampuannya memajukan, melindungi, menghormati, menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh warga negaranya.

Dalam konteks itulah, rencana Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri HAM Natalius Pigai, untuk membentuk Institut HAM Indonesia patut disambut sebagai langkah strategis dan bersejarah. Di tengah upaya mewujudkan Indonesia yang semakin maju, berdaulat, dan berkeadilan, pembangunan kapasitas manusia dan kelembagaan negara menjadi agenda yang tidak kalah penting dibanding pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Kehadiran Institut HAM Indonesia dapat menjadi bagian dari investasi jangka panjang negara untuk menyiapkan aparatur yang profesional, berintegritas, serta memiliki kemampuan mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam setiap proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Selama lebih dari seperempat Reformasi, Indonesia telah mencatat kemajuan penting dalam pembangunan sistem HAM nasional. Konstitusi telah memberikan jaminan yang kuat terhadap hak-hak warga negara. Berbagai undang-undang, lembaga negara, serta mekanisme pemajuan dan perlindungan HAM juga terus berkembang. Namun, tantangan terbesar sesungguhnya bukan lagi terletak pada ketersediaan norma dan regulasi, melainkan pada bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan secara konsisten ke dalam kebijakan dan praktik pemerintahan sehari-hari.

Di sinilah kebutuhan akan penguatan kapasitas aparatur negara menjadi sangat penting.

Tidak sedikit kebijakan publik yang pada dasarnya dirancang untuk kepentingan masyarakat, tetapi dalam implementasinya belum sepenuhnya mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia. Persoalan pelayanan publik, perlindungan kelompok rentan, konflik sosial, pengelolaan sumber daya alam, kesenjangan sosial ekonomi yang amat ekstrim hingga transformasi digital menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pemahaman HAM yang lebih mendalam dan profesional.

Karena itu, Institut HAM Indonesia dapat menjadi jembatan yang menghubungkan dunia norma dengan dunia praktik. Ia dapat melahirkan aparatur negara yang tidak hanya memahami hukum dan regulasi, tetapi juga mampu menerjemahkan prinsip- prinsip HAM ke dalam kebijakan yang konkret, adil, dan berpihak pada kemanusiaan.

Lebih jauh lagi, pembentukan Institut HAM Indonesia mencerminkan kesadaran bahwa HAM bukan sekadar wacana moral atau konsep hukum yang abstrak. HAM adalah kompetensi negara yang harus dibangun secara sistematis. Sebagaimana negara mendidik para diplomat, perwira militer, polisi, petugas imigrasi, maupun aparatur pemasyarakatan melalui institusi khusus, maka pembangunan kapasitas HAM juga membutuhkan lembaga yang dirancang secara profesional dan berkelanjutan.

Keunggulan Institut HAM Indonesia akan semakin besar apabila sejak awal dibangun melalui kolaborasi dengan berbagai pusat unggulan HAM dunia.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa keberhasilan penguatan HAM tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara pendidikan, penelitian, dan kebijakan publik. Di Norwegia, misalnya, Norwegian Centre for Human Rights, di University of Oslo telah lama menjadi rujukan global dalam menghubungkan riset akademik dengan kebutuhan reformasi kebijakan negara. Sementara di Amerika Serikat, Academy on Human Rights and Humanitarian Law di American University dikenal sebagai pusat pengembangan kapasitas yang berhasil mempertemukan akademisi, diplomat, hakim, pengacara, dan pejabat pemerintah dalam satu ruang pembelajaran yang berbasis praktik.

Kerja sama dengan institusi-institusi semacam itu akan membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengembangkan kurikulum berstandar internasional, meningkatkan kualitas tenaga pengajar, memperkuat riset kebijakan berbasis bukti, serta membangun jejaring global yang bermanfaat bagi kemajuan HAM nasional.

Namun manfaat Institut HAM Indonesia sesungguhnya tidak hanya untuk Indonesia.

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dan negara dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia memiliki legitimasi moral dan politik yang kuat untuk berkontribusi dalam pengembangan HAM di tingkat regional maupun global. Selama ini Indonesia telah memainkan peran penting dalam berbagai forum internasional, termasuk di lingkungan ASEAN, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Perserikatan Bangsa- Bangsa.

Kontribusi Indonesia juga memiliki akar sejarah yang kuat dalam gerakan negara-negara berkembang. Sebagai penggagas Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada 18–24 April 1955, Indonesia turut meletakkan fondasi lahirnya Gerakan Non-Blok (GNB) yang kini beranggotakan 118 negara. Semangat Bandung yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan bangsa-bangsa, penolakan terhadap kolonialisme, serta hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal. Dalam konteks tersebut, Institut HAM Indonesia berpeluang menjadi wahana diplomasi pengetahuan (knowledge diplomacy) bagi kerja sama Selatan-Selatan, dengan memperkuat kapasitas HAM negara-negara berkembang serta memperkaya perspektif global mengenai hubungan antara pembangunan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan cara itu, Indonesia tidak hanya menjadi peserta dalam percakapan global tentang hak asasi manusia, tetapi juga menjadi salah satu arsitek penguatan kapasitas HAM bagi negara-negara berkembang di abad ke-21.”

Momentum ini menjadi semakin relevan mengingat Indonesia akan memegang posisi penting sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2026. Kepemimpinan tersebut bukan hanya kehormatan diplomatik, melainkan juga tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa Indonesia terus berinvestasi dalam penguatan kapasitas HAM di dalam negeri. Kehadiran Institut HAM Indonesia dapat menjadi salah satu bukti nyata bahwa komitmen Indonesia terhadap HAM tidak berhenti pada tataran retorika internasional, tetapi diwujudkan melalui pembangunan kelembagaan yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, pembentukan Institut HAM Indonesia bukanlah sekadar menghadirkan sebuah lembaga baru dalam struktur pemerintahan. Yang sedang dipersiapkan sesungguhnya adalah lahirnya generasi baru pemimpin dan aparatur negara yang mampu menerjemahkan nilai-nilai konstitusi ke dalam tindakan nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini adalah investasi jangka panjang bagi lahirnya tata kelola pemerintahan yang lebih berkeadilan, kebijakan publik yang lebih berpihak kepada martabat manusia, serta masa depan Indonesia yang lebih bermartabat di tengah pergaulan dunia.

Sejarah mengajarkan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak akan tumbuh hanya melalui pidato, deklarasi, atau komitmen politik. Nilai-nilai tersebut harus dihidupkan melalui pendidikan, diperkuat melalui kapasitas kelembagaan, dan diwujudkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Karena itu, keberadaan Institut HAM Indonesia memiliki makna strategis yang jauh melampaui fungsi akademiknya. Ia dapat menjadi rumah bagi pembentukan budaya hak asasi manusia dalam birokrasi negara sekaligus jembatan yang menghubungkan idealisme konstitusi dengan realitas pelayanan publik.

Sebagaimana tercermin dalam ungkapan Latin: “Iura humana non solum proclamanda sunt, sed etiam instituenda” — hak asasi manusia tidak cukup hanya diproklamasikan, tetapi harus pula dilembagakan. Sebab hanya ketika nilai-nilai kemanusiaan menemukan wujudnya dalam institusi yang kuat, kepemimpinan yang berintegritas, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat, maka cita-cita Indonesia sebagai bangsa yang adil, demokratis, dan berkeadaban dapat benar-benar diwujudkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *