HukumNasional

Komnas HAM Catat 151 Aduan Penyiksaan, Dorong Komitmen Bersama Stop Kekerasan

×

Komnas HAM Catat 151 Aduan Penyiksaan, Dorong Komitmen Bersama Stop Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa praktik penyiksaan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026, Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti sebanyak 151 aduan terkait penyiksaan.

Data tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat berdialog dengan media dalam Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia, pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

“Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” ujar Anis.

Anis merinci, korban terbanyak berasal dari kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat. Berdasarkan klasifikasi Komnas HAM, dari 151 aduan tersebut, korban terdiri atas 71 laki-laki dewasa, 1 perempuan, 4 anak-anak, 2 pekerja migran, 11 pekerja, 1 korban pelanggaran HAM berat, 1 lansia, 5 narapidana, dan 20 tahanan.

Salah satu kasus yang ditangani Komnas HAM pada 2026 adalah penyiksaan terhadap Sdr. Andrie Yunus, aktivis KontraS. Korban mengalami penyiraman air keras yang mengakibatkan luka berat.

“Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras,” ungkap Anis. Komnas HAM juga mencatat praktik penyiksaan ditemukan dalam peristiwa aksi unjuk rasa pada Agustus–September 2025.

Komitmen dan Seruan Pemulihan

Pada momentum Hari Anti Penyiksaan, Komnas HAM menyerukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik tersebut.

“Kita berkomitmen untuk mendorong semua pihak, yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga-lembaga HAM yang tergabung dalam KuPP, agar terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan untuk mendorong martabat manusia dihormati secara utuh,” tegas Anis.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti kasus kekerasan berat terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga dilakukan oleh Sdr. TH. Anis menegaskan bahwa hak asasi perempuan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia.

“Hak asasi perempuan itu merupakan hak asasi manusia, di mana perempuan punya hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, termasuk rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan,” kata Anis.

Komnas HAM mengapresiasi langkah Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah turun menangani kasus tersebut. Anis mendorong proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Anis menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif. Pemulihan itu mencakup aspek medis, psikologis, serta reintegrasi sosial.

“Pemulihan komprehensif artinya soal medis, karena korban mengalami disabilitas yang luar biasa akibat kekerasan dan penganiayaan berat. Kemudian juga psikologis, dan bagaimana integrasi ke depan bersama keluarga dan masyarakat karena mengalami situasi yang mungkin berdampak pada trauma jangka panjang. Jadi, ini yang perlu dipikirkan, yaitu pemulihan jangka panjang,” tutup Anis.

Komnas HAM berharap momentum Hari Anti Penyiksaan 2026 menjadi pengingat kolektif bahwa penghapusan penyiksaan adalah prasyarat utama untuk mewujudkan penghormatan martabat manusia secara utuh di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *