JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah batal menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi merek Minyakita.
“Saya sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng Minyakita,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Jumat (12/6/2026).
Dengan demikian, HET Minyakita masih tetap Rp15.700 per liter. “Jadi, HET Minyakita masih Rp15.700 (per liter),” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah bersepakat untuk menaikkan HET Minyakita dengan sejumlah syarat, termasuk terkait stabilitas harga crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Budi mengatakan, syarat tersebut belum terpenuhi.
“Kan dulu syaratnya (untuk bisa naik) kan kalau harga (CPO) stabil (atau tidak berfluktuasi lagi), sehingga kondisinya sudah memungkinkan untuk naik,” kata dia.
“Tapi sampai sekarang, sampai saat ini tidak naik. (HET Minyakita) jadi masih Rp15.700 (per liter),” tambahnya.
Meski begitu, Budi enggan menyatakan secara tegas bahwa HET Minyakita batal naik.
“Pokoknya sampai saat ini belum, atau tidak naik. Kita lihat dulu ya, tapi kan kita kemungkinan sampai saat ini berpikir bahwa ini tidak naik,” tegasnya.
















