JAKARTA, Rilpolitik.com – Setelah beberapa hari tak menampakkan batang hidungnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya muncul ke publik dan memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon yang menjerat sejumlah orang kepercayaannya serta anak buahnya di Kementerian ATR/BPN.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nusron, proses hukum oleh KPK diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, komitmen akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
















