JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama 7 orang lainnya.
“Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap HGB Summarecon.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” jelas Budi.
Budi belum bisa menyampaikan secara detail terkait penggeledahan tersebut. “Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” sambung dia.
















