JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak akan kabur ke luar negeri jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik berkaitan dengan kasus dugaan suap hak guna bangunan (HGB) Summarecon yang menjerat empat orang kepercayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini Nusron Wahid selaku pejabat publik pasti akan kooperatif jika dipanggil sebagai saksi.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan, pejabat publik memiliki tanggung jawab untjk patuh terhadap hukum dan membantu agar proses penegakan hukum berjalan secara efektif.
“Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” ujarnya.
Diketahui, empat orang kepercayaan Nusron Wahid terjaring OTT KPK dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun empat orang kepercayaan Nusron yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Keempatnya ditetapkan tersangka bersama empat pihak lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp106,3 miliar.
















