JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya aliran uang dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon yang dipakai untuk membiayai operasional Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang ditanyakan terhadap pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
“Tadi ditanyakan apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia,” kata Taufik pada Rabu (16/9/2026).
Namun, Taufik masih enggan mengungkap kepada publik hasil dari pemeriksaan berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut.
“Kita belum bisa sampaikan tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.
Taufik meminta publik menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Ia khawatir pengungkapan detail aliran dana berpotensi mengganggu kelancaran proses penyidikan ke depan dan memicu pengondisian oleh pihak-pihak tertentu yang terjerat.
“Kita tunggu proses update penyidikan ke depan. Apakah uang-uang itu dipakai atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama, itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami oleh tim penyidik nanti,” kata dia.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). OTT berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan 8 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut terseret dalam perkara ini. Pasalnya, empat tersangka diketahui merupakan orang kepercayaan Nusron.
Adapun empat orang kepercayaan Nusron yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya berperan sebagai pengepul uang dari layanan pertanahan.
Sementara empat tersangka lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar dari rumah Arif Sugiyanto dalam operasi tersebut. Sempat beredar informasi bahwa Arif menyebut bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron.
















