DaerahHukumPolitik

Kuasa Hukum FINAL Ancam Pidanakan KPU Sumenep atas Dugaan Keterangan Palsu

×

Kuasa Hukum FINAL Ancam Pidanakan KPU Sumenep atas Dugaan Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum paslon FINAL, Sulaisi Abdurrazaq.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Kuasa hukum, Sulaisi Abdurrazaq mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap KPU Sumenep dengan melaporkannya ke polisi atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu.

Sebagai informasi, Sulaisi merupakan kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL) dalam sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 206/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dugaan keterangan palsu ini terjadi saat sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Sumenep di Gedung MK yang berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2025 lalu.

Saat itu, KPU Sumenep menyatakan kepada Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, bahwa setiap saksi paslon menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada 5 Desember 2024, tak terkecuali saksi paslon FINAL. Padahal faktanya, saksi FINAL justru tidak menandatangani berita acara tersebut.

Atas dasar itu, kuasa hukum FINAL, Sulaisi Abdurrazaq mengancam akan mempidanakan KPU Sumenep atas dugaan pemberian keterangan palsu atau bohong di persidangan.

“Saya akan melakukan upaya langkah hukum pidana terhadap keterangan-keterangan bohong yang disampaikan oleh KPU Sumenep di Jakarta,” kata Sulaisi kepada rilpolitik.com pada Rabu (15/1/2025).

Langkah pelaporan ini akan dilakukan baik kebohongan yang terjadi sebelum tanggal 17 Januari 2025 maupun kebohongan yang mungkin terjadi pada sidang berikutnya.

“Kami akan pidanaakan KPU Sumenep apabila memberi keterangan bohong baik sebelum tanggal 17 Januari 2025 maupun pada saat menyampaikan jawaban terhadap permohonan pemohon pada tanggal 17 Januari 2025,” tegasnya.

Menurut Sulaisi, laporan akan dibuat di mana dugaan perkara tersebut terjadi. Karena dugaan kebohongan itu terjadi pada saat sidang di Gedung MK, Jakarta Selatan, maka laporan kemungkinan dibuat di Polda Metro Jaya.

“Upaya hukum pidana akan dilaporkan di Polda di mana yurisdiksi lembaga peradilan itu berada,” tuturnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024 pada 17 Januari hingga 4 Februari mendatang, dengan agenda pemeriksaan.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *