JAKARTA, Rilpolitik.com – Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus mengecam keras peristiwa penembakan pesawat Smart Air Aviation oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) yang menewaskan dua orang di Bandara Korowai Batu, Distrik Kombai, Boven Digoel, Papua Selatan pada 11 Februari 2026.
Komnas HAM menilai tindakan penembakan secara brutal terhadap masyarakat sipil oleh KSB tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional karena tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights),” kata Komnas HAM dalam keterangan resmi yang diterima rilpolitik.com, Jumat (13/2/2026).
Komnas HAM memberikan perhatian terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi serta melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pasca peristiwa ini yang rawan terhadap pelanggaran HAM di antaranya lumpuhnya pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Boven Digoel, penyisiran oleh KSB terhadap masyarakat non OAP, dan menekankan pendekatan keamanan hukum dan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik demi penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa salah satu dampak dari peristiwa penembakan ini adalah sejumlah guru dan tenaga kesehatan dilaporkan mengungsi karena khawatir adanya eskalasi lebih lanjut.
“Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu akses layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” kata Komnas HAM.
Oleh karena itu, Komnas HAM menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
Pertama, Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan dan tuntas.
Kedua, Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan langkah- langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka, dan keluarga korban aksi kekerasan tersebut, baik pemulihan kesehatan, psikologis, maupun pemberian kompensasi.
Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil pasca penyerangan termasuk menjamin perlindungan bagi para petugas pelayanan publik
(tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan lain-lain).
Keempat, Komnas HAM meminta kepada KSB agar menahan diri dan tidak melakukan kekerasan, serta mengutamakan penyelesaian permasalahan secara damai. Penggunaan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Kelima, Komnas HAM HAM mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog demi terciptanya kondisi HAM yang kondusif di Papua.
Sebagai informasi, insiden penembakan oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) telah menewaskan dua orang, yakni pilot Capt. Egon Erawan dan kopilot Capt. Baskoro Adi Anggoro meninggal dunia. Sementara 13 orang penumpang dinyatakan selamat.
Informasi yang diterima Komnas HAM, kelompok yang sama juga diduga melakukan berbagai teror dan kekerasan di antaranya penembakan pesawat komersial di Yahukimo pada 14 Januari 2026 yang menggagalkan kunjungan wakil presiden, serta membunuh seorang warga sipil bernama Daniel Datti yang berprofesi sebagai pekerja bangunan di SMP YPK Yakpesmi, Kabupaten Yahukimo pada 2 Februari 2026.
(Ah/rilpolitik)





![Warga Desa Torjek laporkan dugaan aksi pengancaman menggunakan celurit ke Polsek Kangayan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260315-WA0002-350x220.jpg)









![Warga Desa Torjek laporkan dugaan aksi pengancaman menggunakan celurit ke Polsek Kangayan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260315-WA0002-180x130.jpg)
