DaerahHukum

Komisi III DPRD Sumenep Buka Posko Pengaduan Kasus BSPS

5848
×

Komisi III DPRD Sumenep Buka Posko Pengaduan Kasus BSPS

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M Muhri. [Foto: istimewa]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Komisi III DPRD Sumenep membuka Posko Pengaduan terkait dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hal ini sebagai respons serius Komisi III atas polemik BSPS di Sumenep yang meresahkan publik.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M Muhri mengatakan, BSPS sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin supaya memiliki hunian layak, tetapi dalam praktiknya justru memunculkan banyak pertanyaan dan kecurigaan.

“Dugaan praktik pungutan liar, korupsi, hingga manipulasi data penerima mencuat ke permukaan. Ribuan warga miskin baik di wilayah daratan maupun kepulauan menjadi korban atas dugaan penyimpangan ini,” kata Muhri dalam rilis tertulisnya pada Sabtu (19/4/2025).

Melihat kondisi tersebut, kata Muhri, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep merasa perlu untuk turun tangan secara langsung, menampung aspirasi dan pengaduan dari masyarakat.

Dia menyampaikan Posko Pengaduan akan dibuka mulai Senin (21/4/2025) hingga 10 hari ke depan. “Komisi III membuka posko pengaduan mulai Senin, 21 April 2025, selama 10 hari ke depan, setiap hari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” ujarnya.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat — termasuk warga penerima BSPS, LSM, ormas, kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang memiliki data, informasi, atau bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan program BSPS — untuk datang langsung ke Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep,” tambahnya.

Dia mengatakan, Komisi III DPRD Sumenep berkomitmen mengawal pengungkapan kasus dugaan korupsi BSPS ini secara tuntas.

“Hingga siapa pun yang terlibat — dari aktor lapangan hingga dalangnya — dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.

Diketahui, dugaan korupsi BSPS di Sumenep saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sumenep. Sejumlah kades dan dinas terkait sudah mulai dimintai keterangan.

Salah satu hasil investigasi Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) Kangayan menunjukkan fakta bahwa bantuan BSPS yang diterima masyarakat kepulauan rata-rata tidak lebih dari Rp5 juta. Dalam prakteknya, penerima bantuan ada yang hanya mendapatkan genting dan papan kayu.

Baca juga:  Sumenep Darurat Banjir, FPM Tuding Bupati Hanya Sibuk dengan Penghargaan

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *