HukumNasional

Kejagung Kembali Buka Peluang Panggil Nadiem di Kasus Pengadaan Laptop

×

Kejagung Kembali Buka Peluang Panggil Nadiem di Kasus Pengadaan Laptop

Sebarkan artikel ini
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (depan, dua dari kiri).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka peluang memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2023.

Kemungkinan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar usai pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai saksi pada Senin (23/6/2025). Sebagai informasi, Nadiem dimintai keterangan selama 12 jam dalam perkara tersebut.

Meski belum bisa memastikan, tetapi Harli menyampaikan bahwa masih ada beberapa hal yang harus digali lebih dalam dari Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu.

“Nah kalau melihat dari masih ada data-data yang masih belum dibawa, belum diserahkan, kemudian masih ada pertanyaan-pertanyaan juga yang perlu didalami,” kata Harli di kompleks Kejagung pada Senin (23/6/2025).

Selain itu, lanjutnya, Korps Adhyaksa juga masih membutuhkan keterangan Nadiem untuk mengonfirmasi jawaban pihak lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.

“Saya kira ini sangat terkait dengan beberapa jawaban nanti dari pihak-pihak lain yang akan terus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Nadiem sendiri mengaku akan terus kooperatif jika dipanggil lagi oleh Kejagung demi terangnya persoalan ini.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata Nadiem usai diperiksa.

Nadiem mengapresiasi Kejagung yang melaksanakan proses hukum dengan transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Nadiem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *