JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan rumah milik mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad (AS).
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
“Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta pada Selasa (24/6/2025).
Budi menyampaikan, aset Anwar Sadad yang disita KPK itu terletak di daerah Kabupaten Banyuwangi dan Probolinggo. KPK menduga aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi.
“(Aset tanah dan rumah) berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” ujar Budi.
Anwar sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Terbaru, dia harusnya diperiksa KPK kemarin, tapi absen dengan alasan ada kegiatan kedewanan.
“Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” kata Budi.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.