HukumNasional

Kejagung Perintahkan Kejati Se-Indonesia Setop Pengumpulan Data Terkait MBG

×

Kejagung Perintahkan Kejati Se-Indonesia Setop Pengumpulan Data Terkait MBG

Sebarkan artikel ini
Anang Supriatna.
Anang Supriatna. [Foto: teropongnews]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu tertuang salam dalam Surat Edaran Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat tersebut diterbitkan karena masa pengumpulan data berakhir dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Meski begitu, Anang meyatakan bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti seluruh hasilnya akan diabaikan.

Ia memastikan data yang sudah terkumpul akan didalami kaitannya dengan para tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejagung,” katanya.

Sebelumnya, Jampidsus menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Baca juga:  Sahroni Wanti-Wanti Kasus Korupsi Febrie Tak Rusak Keharmonisan Polri dan Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *