JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menjemput paksa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman jemput paksa itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono di gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febrie sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Hari ini, Febrie kembali dijadwalkan untuk diperiksa.
“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi.
Saat wawancara ini berlangsung, Rudi mengatakan bahwa penyidik masih menunggu kedatangan Febrie.
Diketahui, penyidik memanggil Febrie untuk diperiksa terkait dugaan TPPU. Pemanggilan ini dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti dugaan TPPU Febrie berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Namun, Febrie tidak memenuhi pemanggilan tersebut dengan alasan kesehatan.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA (Febrie Adriansyah) dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
















