SUMENEP, Rilpolitik.com – Pengerjaan proyek pondasi dan urugan di Dusun Cangkarman, Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Pengaduan masyarakat (dumas) ini dibuat pada Senin (23/12/2024). Pengadu adalah anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat Mahjong dengan teradu Kades Aengbaja Kenek, Matsin.
Dalam surat aduannya, pengadu menduga ada perbuatan menyimpang dalam pelaksanaan proyek pondasi dan urugan di Dusun Cangkarman.
Menurut pengadu, proyek pondasi dan urugan yang dianggarkan dari dana desa (DD) sebesar Rp82.609.600 itu sebenarnya tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pemerintah desa (Pemdes) Aengbaja Kenek, melainkan dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat sejak tahun 2022 dari dana hasil retribusi kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Cangkarman.
“Akan tetapi berdasarkan prasasti yang tertempel seolah proyek tersebut sepenuhnya dari pemerintah desa atau semua menggunakan dana desa (DD),” kata Dayat dalam surat aduannya dikutip pada Selasa (24/12/2024).
Dalam aduannya, Dayat juga menyertakan keterangan warga setempat yang tidak yakin proyek tersebut bisa menghabiskan dana desa hingga Rp82 juta.
Atas dasar itu, Dayat menduga telah terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan proyek pengurukan pesisir Cangkarman yang dilakuan oleh Kades bersama Pemdes Aengbaja Kenek.
“Bahwa dari peristiwa tersebut kami menilai terdapat perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh kepala desa beserta Pemerintah Desa Aengbaja Kenek dalam pelaksanaan/pengelolaan pembangunan (proyek desa) yang seolah-olah dana untuk pekerjaan pondasi dan urugan tersebut sepenuhnya bersumber dari Dana Desa (DD),” tulisnya.
Sebab itu, pengadu berharap kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk memproses aduan tersebut jika memang ada unsur pidananya.
“Dengan adanya peristiwa tersebut pengadu mengadukan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dengan harapan apabila memenuhi unsur tindak pidana hendaknya diproses hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Ah/rilpolitik)
















