HukumNasional

Resmi Diumumkan KPK, Hasto Menyandang Status Tersangka 2 Perkara

×

Resmi Diumumkan KPK, Hasto Menyandang Status Tersangka 2 Perkara

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Tak hanya jadi tersangka suap, Setyo mengatakan bahwa Hasto juga berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana lain.

“Selain perbuatan di atas, saudara HK diketahui, diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain,” tutur Setyo.

Perbuatan lain yang dilakukan Hasto Kristiyanto adalah terkait dengan perintangan penyidikan.

“Bahwa KPK akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawaban,” pungkas Setyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *